News

Tersangka Penikam Imam Musala Cukur Kumis untuk Hapus Jejak


Tersangka penikaman imam mushala di Kedoya Utara, Jakarta Barat, berinisial MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksi penikaman untuk menghilangkan jejak.

Hal tersebut yang membuat perawakan pelaku berbeda dengan sketsa wajah yang disebar Kepolisian kepada masyarakat.

“Kenapa sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini? Jadi didapatkan keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambut dan kumisnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (24/5/2024).

Pelaku tampak berkumis dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang didapatkan dalam investigasi digital forensik.

“Jadi aslinya tadinya pelaku ini berkumis. Itu terekam pada saat pelaku melintas di salah satu CCTV yang kebetulan bisa kita ‘capture’ dan kita rekam serta kita olah sketsa wajahnya sehingga menghasilkan sketsa wajah yang sudah kita sebar beberapa hari yang lalu,” kata Syahduddi.

Syahduddi menuturkan bahwa setelah investigasi digital forensik pada CCTV menemui jalan buntu di titik terakhir di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara, polisi melakukan pemantauan serta penyamaran di wilayah Tanjung Priok.

“Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan ‘surveillance’ serta ‘undercover’,” kata Syahduddi.

Syahduddi melanjutkan, pada hari Kamis (23/5) penyidik yang melakukan penyamaran berhasil menemukan pelaku di rumahnya di Kampung Muara Bahari RT 09 R15 Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan apa yang sudah dilakukan proses penyelidikan dan juga barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku dalam melaksanakan aksinya, penyidik langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku sempat ditembak pada bagian kaki lantaran berusaha kabur saat ditangkap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan pasal berlapis kepada MGS. Pertama, pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.

Kemudian, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata Syahduddi.

Back to top button