News

Tersangka Kasus Suap ‘Ketok Palu’ Agus Rama Meninggal Usai Jatuh di Lapas

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Agus Rama meninggal dunia diduga setelah jatuh dari kamar mandi klinik Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (1/11/2023) pagi.

Agus merupakan salah satu tanahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan kasus korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 ‘Suap Ketok Palu’ yang menyeret Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa (Agus Rama) dimaksud,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

Menurut Ali, sesuai status hukum acara pidana maka penuntutan kepada Agus menjadi gugur.

“Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agenda hari ini ( 1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK,” ujar Ali memaparkan.

Berdasarkan informasi, setelah jatuh dari kamar mandi klinik Lapas Kelas IIA Jambi, Agus Rama langsung dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk menjalani pemeriksaan dengan pengawalan petugas Lapas dan dokter Lapas menggunakan mobil Ambulans.

Agus Rama tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi sekitar pukul 06.40 WIB. Kemudian Agus Rama dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB.

Diketahui, pengembangan perkara suap ‘ketok palu’ pihak KPK menetapkan 28 Anggota DPRD Provinsi 2014-2019 sebagai tersangka. Pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta-Rp400 juta per anggota DPRD. Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sejumlah Rp31, 8 Miliar.

Perkara yang sebelumnya menyeret nama eks Gubernur Jambi Zumi Zola, pihak KPK telah menetapkan 24 tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus suap ‘ketok palu’ ini sebanyak 52 orang.

Back to top button