News

Terlilit Utang, Pedagang Sapi di Semarang Bobol Rumah Teman Seprofesi

Seorang pedagang sapi bernama Sugianto (47) ditangkap polisi karena membobol rumah teman seprofesinya di Jalan Gajah Timur Dalam II, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah pada (6/11/2023).

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan tersangka mengaku terpaksa membobol rumah rekannya lantaran terlilit utang ratusan juta, ia membawa kabur uang sebesar Rp350 juta.

“Kejadian ini korban mengalami kerugian Rp350 juta. Kemudian 9 sertifikat rumah, buku nikah pelapor, dan sejumlah BPKB mobil dan motor,” ujar Aris seperti dikutip inilahjateng, Kamis (9/11/2023).

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni sebelumnya ia mendatangi rumah korban. Kemudian, tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kunci pintu rumah yang dalam kondisi menempel.

“Kunci rumah korban digandakan, diduplikat. Lalu dikembalikan tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya.

Setelah beberapa hari kemudian, sambungnya, tersangka melakukan aksinya. Setelah berhasil, namun tidak bisa masuk ke dalam kamar korban.

Kemudian dirusak menggunakan linggis dan memanjat teralis jendela. Setelah berhasil lalu menguras harta dan benda milik korban dan kabur.

“Modus operandinya, memanfaatkan kelengahan korban dan masuk ke dalam rumah dalam keadaan kosong. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah,” tandasnya.

Sementara, tersangka Sugianto mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terlilit hutang sebanyak Rp500 juta sama pedagang sapi dan dikejar-kejar untuk pembayaran.

“Punya utang Rp500 juta. Sejak selama PMK waktu COVID-19 rugi. Awalnya sedikit-sedikit lalu menumpuk banyak. Uangnya saya buat bayar hutang semua, tidak tersisa,” ucapnya dihadapan awak media.

Ia juga mengaku, kunci tersebut diambil tanpa sepenuhnya pemiliknya. Kemudian diduplikat di Jalan Mataram. Pria ini juga mengaku, korban merupakan teman bisnis jual beli hewan sapi.

“Dia teman seprofesi saya, jualan sapi. Ya saya tau, kalau setiap pagi itu kan dia pergi ke pasar, isterinya, anaknya juga ke pasar. Setelah mencuri saya tidak kabur, di rumah terus,” imbuhnya.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Back to top button