News

Terlibat Pungli, 90 Petugas Rutan KPK Terancam Dipecat


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pecat 90 pegawainya yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan).  Pemecatan ini, melalui proses sanksi pendisiplinan dari tim pemeriksa Inspektorat KPK, yang terdiri dari Sekjen, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.

“Menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin. Disitulah baru kemudian diterapkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan misalnya pemecatan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (21/2/2024).

Ali menerangkan, sebelum sanksi di pendisiplinan dilakukan, pihaknya bakal mengeksekusi putusan Dewas KPK. Dimana 90 orang pegawai tersebut harus melakukan permintaan maaf terbuka yang nantinya bakal dilihat pegawai KPK lainnya.

“Mekanisme hukumnya  harus dibaca secara utuh. Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin,” jelas Ali.

Sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyidangkan etik 90 oknum petugas rutan KPK yang diduga terlibat dalam kasus pungli, Kamis (15/2/2024).  78 orang di sanksi melanggar etik berat dengan jenis hukuman permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 orang lainnya langsung diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK karena peristiwa pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

Dalam waktu dekat, Majelis Etik Dewas KPK bakal menyidangkan tiga orang petinggi petugas rutan KPK yaitu Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan, dan petugas rutan dari Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

Dalam ranah pidana, KPK menetapkan sekitar 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan nya. Namun, Surat Penyidikan (Sprindik) dan surat dimulainya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masih dalam proses administrasi.

Terungkap dalam persidangan etik, praktik pungli ini telah berjalan secara terstruktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Selama lima tahun ini, para oknum petugas rutan bisa mengantongi uang sebesar puluhan hingga ratusan juta. Berdasarkan pengusutan Dewas sejauh ini, nilai pungutan liar keseluruhan mencapai Rp 6 miliar.

Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan. Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK, Hengki.

Adapun fasilitas mewah yang didapat para tahanan yaitu menggunakan handphone ke dalam rutan, mengisi power bank, membelikan makanan di luar rutan, ataupun membelikan rokok.

Back to top button