News

Terlibat Perdebatan Sistem Pencoblosan, Bawaslu Tegur KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti panasnya perdebatan soal adanya kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup pada gelaran Pemilu 2024. Perdebatan ini dipicu dari penyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai seharusnya sebagai penyelenggara pemilu, KPU tidak perlu ikut campur dalam perdebatan sistem pencoblosan ini. Sebab, itu sudah masuk ke ranah politik bukan lagi ranah Hasyim dan kawan-kawan.

“Tugas untuk memikirkan pola dan lain-lain ada pada DPR dan pemerintah. Kami (penyelenggara pemilu) memang bisa mengajukan, tapi itu ranahnya partai politik dan Komisi II DPR. Kami serahkan semuanya kepada mereka. Kami penyelenggara pemilu lebih baik tidak ikut dalam perdebatan seperti itu,” ujar Bagja di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022)

Menurutnya, sebagai penyelenggara sepatutnya fokus saja dalam tugasnya, biarkan pemerintah bersama DPR saja yang sibuk memikirkan soal sistem pencoblosan dalam gelaran pemilu.

“Tidak pas kalau kita (penyelenggara pemilu) mengomentari hal seperti. Menurut saya, tidak pada tempatnya kita mengomentari seperti itu karena kami fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu. Tahapan semua sudah dimulai,” tambahnya.

Sebelumnya saat menyampaikan catatan akhir tahun 2022 pada Kamis (29/12/2022), Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyinggung soal besarnya potensi diberlakukan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Mengingat saat ini gugatan judicial review terhadap sistem proporsional terbuka, masih berjalan di Mahkamah Konsititusi (MK).

“Sistem Pemilu kita proporsional terbuka sudah dimulai Pemilu 2009. Maka sejak itu Pemilu 2014-2019 pakai proporsional terbuka. Di tahun ini ada kemungkinan proporsional tertutup,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Hasyim mengaku dirinya sudah sempat hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu di MK berkenaan gugutan sistem proporsional terbuka. Menurutnya besar potensi MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politisi lintas partai. “Dan JR (judicial review) yang disoal arahnya proporsional tertutup dari pemohon,” jelasnya.

Back to top button