News

Terjerat Perkara Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Minta Istri dan Anak-anaknya Tegar

Jumat, 03 Feb 2023 – 22:52 WIB

Irfan Widyanto,Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Perintangan Penyidikan, obstruction of justice, Ferdy Sambo, Sidang Perdana, Brigadir J, - inilah.com

Terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, AKP Irfan Widyanto saat akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Ampera, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, AKP Irfan Widyanto memberikan pesan kepada keluarganya agar tabah. Irfan mengemukakan hal itu saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan pidana satu tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kepada istri dan anak-anak, kalian harus tetap tabah dan kuat menghadapi semua ini,” kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (3/2/2023).

Irfan pun mengungkapkan pesan yang pernah ia ungkapkan kepada keluarganya. Menurut pria berkacamata ini, setiap tugas memiliki risiko.

“Inilah resiko tugas yang harus Papa hadapi. Terima kasih untuk keluargaku tercinta, Kalian Hebat!” ucap Irfan.

Dalam kasus ini, peraih Adhi Makayasa atau Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik pada 2010 itu merasa terjerumus ke dalam polemik yang disebabkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut. Kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?” imbuh Irfan.

AKP Irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit Subdit Dittipidum Bareskrim Polri. Oleh JPU, dia dituntut pidana satu tahun penjara terkait status terdakwanya dalam perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata salah seorang jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menjelaskan, Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika (ITE). Irfan disebut bersalah karena berbuat sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Irfan, menurut jaksa, mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel. Rumah itu merupakan lokasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Back to top button