News

Terima Gratifikasi Rp10 Miliar, KPK Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp76,2 Miliar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Angka itu lebih besar dari nilai suap yang diterima Lukas dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) dari proyek infrastruktur sebesar Rp1 miliar.

Firli mengungkapkan, KPK juga memblokir rekening milik politisi Partai Demokrat yang nilainya mencapai Rp76,2 miliar. Bahkan aset milik Lukas Enembe berupa emas batangan, perhiasasn emas, dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 milar turut disita.

“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1).

Firli melanjutkan, dalam penyidikannya, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. “KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” tambah Firli.

Lukas Enembe resmi menyandang status tahanan KPK dihitung sejak hari ini hingga 30 Januari 2023. Lukas Enembe dikenakan status penahanan di Rutan Pom Guntur namun sementara ini dibantarkan di RSPAD lantaran kondisi kesehatan.

Enembe turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Dia duduk di kursi roda mengenakan rompi oranye. Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Budi Sulistya, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan Enembe dalam kondisi stabil dibanding pada malam tiba ketika dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta.

“Semalam kan tensinya tinggi, nah sekarang tensinya kan terukur, lebih rendah dibanding semalam dan kondisi psikologi lebih tenang, bisa istirahat, dan stabil,” kata Budi.

Back to top button