News

Terima Duit Korupsi BTS-4G, Kejagung Dalami Anggota Komisi I DPR dan BPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik aliran dana dugaan korupsi BTS-4G yang merugikan negara Rp8 triliun. Khususnya aliran dana haram ke Komisi I dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengatakan tindakan tersebut bisa dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan alat bukti yang cukup. “Iya (bakal ditelisik aliran dana ke Anggota DPR Komisi I dan BPK), kita bekerja berdasarkan alat bukti,” kata Ketut kepada Inilah.com, Jakarta, dikutip Kamis (28/9/2023).

Sejauh ini, kata Ketut, Korps Adhyaksa masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, untuk memperkuat pernyataan PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan dan orang kepercayaannya, Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

“Itu masih diselidiki, tapi kita tunggu mudah mudahan ada saksi yang lain atau alat bukti lain mendukung keterangan (Irwan Hermawan) tadi,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Irwan Hermawan bersama Windi membeberkan sejumlah aliran uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Keduanya kompak menyebut adanya aliran uang sebesar Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR. Kesaksian keduanya, disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

“Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang [mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif] bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy [Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan] juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi,” ujar Irwan.

Selain itu, Windi Purnama membeberkan adanya aliran uang korupsi proyek BTS Kominfo sebesar Rp40 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang itu diserahkan Windi kepada seseorang bernama Sadikin atas perintah dari Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Latif.

Standar Ganda BPK

Terkait aliran duit korupsi BTS sebesar rp40 miliar yang diduga mampir ke dompet anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), harus diusut tuntas.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mencatat, sejak awal, ada ketidakberesan di BPK terkait mencuatnya perkara korupsi BTS 4G yang merugikan negara Rp8 triliun.

Kata Anthony, BPK telah menerapkan standar ganda. “Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebetulnya telah mengendus berbagai permasalahan dalam proyek BTS-4G yang dimulai pada 2020,” kata Anthony kepada Inilah.com.

Kata Anthony, BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS)-4G pada 2021.

Anggota BPK, Achsanul Qosasih mengatakan laporan itu sudah diserahkan kepada DPR maupun Presiden. Dia (Achsanul Qosasih) mengatakan laporannya juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung,” ungkap Anthony.

Dari hasil PDTT itu, kata dia, BPK mengaku menemukan segudang masalah yang sudah dilaporkan kepada Presiden dan DPR. Tiga diantaranya adalah pemborosan anggaran Rp1,5 triliun; pengadaan BTS-4G tidak sesuai ketentuan; keanehan dalam Pelaksanaan Tender.

“Pengakuan BPK ini sangat penting untuk diselidiki lebih lanjut dan lebih dalam. Agar bisa mengungkap misteri korupsi BTS-4G di Kominfo: siapa yang menutupi dan melindungi korupsi BTS-4G. Karena pengakuan BPK mengandung kontroversi dan kejanggalan,” ungkapnya.

Pertama, BPK mengaku sudah menyerahkan hasil pemeriksaan (PDTT) proyek BTS-4G, yang berisi segudang masalah, kepada Presiden dan DPR. Berdasarkan laporan BPK tersebut, DPR seharusnya memanggil Presiden dan Menteri Kominfo untuk minta penjelasan atas temuan BPK tersebut. “Nampaknya, sejauh ini tidak terdengar DPR minta penjelasan dari pemerintah, sampai akhirnya kasus korupsi BTS-4G ini, terbongkar,” kata Anthony.

Kedua, kata Anthony, temuan segudang masalah audit BPK di proyek BTS-4G, tidak sejalan dengan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 dan 2021. Di mana, BPK memberikan opini WTP alias Wajar Tanpa Pengecualian kepada Kominfo untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Opini WTP itu, artinya BPK tidak menemukan masalah sama sekali terkait pengelolaan keuangan di Kominfo, alias sempurna pada 2020 dan 2021.Ini bertolak belakang dengan hasil PDTT BPK yang menemukan segudang masalah. Kalau konsisten, opini auditnya tidak WTP dong,” tuturnya.

Dia berharap, Kejagung menyelidiki siapa aktor utama di balik dugaan manipulasi hasil audit BPK itu. Atau, apakah ada uang imbalan untuk memanipulasi audit? Berdasarkan kesaksian beberapa terdakwa korupsi BTS-4G, ada aliran uang diberikan kepada orang yang bernama Sadikin, hingga pertengahan 2022. Jumlahnya mencapai Rp40 miliar.

“Kejagung harus bisa membongkar siapa Sadikin sebenarnya. Dan, apa hubungannya dengan audit BPK yang memberi opini WTP untuk Kominfo pada 2020 dan 2021. Kejagung wajib usut pengakuan BPK, apakah benar ada laporan segudang masalah yang sudah disampaikan ke Presiden dan DPR. Semoga peran BPK di lingkaran dugaan korupsi BTS-4G, menjadi terang dan tuntas,” kata Anthony.

Back to top button