News

Polisi Minta Relawan Parpol dan Capres Buat Surat Pernyataan Sebelum Ikut Kampanye


Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol. Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya akan mengeluarkan izin kampanye terbuka dalam waktu dekat. Pemberian izin kepolisian ini nantinya akan disertai dengan surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Saat mengurus izin kampanye terbuka akan dibuat perjanjian tidak akan melanggar hukum yang terkait dengan ketertiban masyarakat, menggunakan knalpot brong, dan sebagainya,” kata Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa (9/1/2024).

Menurut dia, hal yang menyangkut pelanggaran hukum dan ketertiban umum tidak hanya dikomunikasikan kepada masyarakat, tetapi juga para kontestan pemilu.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya preemtif menjelang pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024.

Luthfi mencontohkan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan membuat pakta integritas dengan seluruh komunitas kendaraan bermotor dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif.

Berkaitan peristiwa penganiayaan terhadap relawan salah satu pasangan capres-cawapres di Kabupaten Boyolali, Kapolda mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan peserta kampanye salah satu pendukung pasangan calon itu.

“Kami akan koordinasi dengan POM karena yang memeriksa POM,” tambahnya.

Kampanye rapat umum Pemilu 2024 rencananya dimulai pada 21 Januari 2024.

Polda Jawa Tengah mengimbau peserta kampanye tetap menggunakan kendaraan bermotor yang standar sesuai peruntukannya saat mengikuti atau menghadiri kegiatan kampanye rapat umum terbuka. 

Back to top button