Market

Temukan SPBE Curangi LPG Subsidi, Zulhas Minta Pertamina Beri Sanksi Tegas


Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Tanjung Priok. Memastikan pengisian LPG subsidi berukuran 3 kilogran sesuai takaran.

“Kita berada di lokasi Patra Trading SPPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji) Tanjung Priok, Stasiun Pengisian Bahan Bakar LPG. Kita cek ini LPG yang tiga kilogram, yang sangat diperlukan masyarakat luas, setiap hari digunakan, setiap hari dipakai,” kata Mendag Zulhas, sapaan akrabnya di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Kunjungan Zulhas ini, merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terkait pengawasan terhadap BDKT (berat dalam keadaan terbungkus) pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.

“Pengawasan dilakukan dalam rangka menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perlindungan kepada konsumen,” ucap Zulhas.

Dia mengatakan, Kemendag telah melakukan pengecekan ke SPBE di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Purwakarta dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah ini terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung-tabung yang isinya tidak sesuai ketentuan.

Terkait hal ini, Zulhas meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Sedangkan untuk Pertamina diminta dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengapresiasi sinergi antara Kementerian Perdagangan, Pertamina dan Kementerian ESDM untuk pengawasan distribusi LPG selama ini.

Terkait ditemukannya tabung-tabung yang berisi di bawah ketentuan, Ega menjelaskan hal itu disebabkan banyak faktor yang secara mekanis harus dicek lebih lanjut karena ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg.

“Yang menjadi perhatian yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defectnya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standard mana yang akan kita pakai,” jelas Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menjelaskan bahwa harus ada standard yang sama dalam pengambilan sampel. Namun demikian, Ega memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah Standard Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung, antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, dan pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG.

Selain itu, melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian, proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung, dilanjutkan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.

Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen.

Elemen audit meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.

“Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan,” kata Ega.
 

Back to top button