News

Telusuri Parpol yang Iklan di Medsos, Bawaslu Butuh Informasi Awal

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan pihaknya akan menelusuri partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang memasang iklan di media sosial (medsos) sebelum tahapan kampanye dimulai.

Meskipun begitu, Puadi mengatakan perlu adanya informasi awal terkait parpol yang sudah memasang iklan tersebut.

“Tentunya Bawaslu tetap melakukan ketika ada informasi awal ya, kita coba melakukan proses penelurusan dan pendalaman. Apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke administrasi atau hal lain,” kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya berharap setelah penetapan parpol menjadi peserta pemilu tahapan kampanye bisa dimulai. Namun, mengingat aturan KPU tidak seperti itu maka Bawaslu hanya bisa mengawasi kegiatan di atas sebelum tahapan kampanye berlangsung.

“Sepanjang tidak dimakan sebagai ruang kampanye. Kan ada ruang kampanye di luar jadwal kampanye, ada kampanye di luar masa kampanye. Kalau misalkan ada dugaan seperti itu, apalagi Bawaslu sekarang sudah masif melakukan pencegahan, sosialisasi,” jelas dia.

Oleh karena itu, Puadi menyebutkan saat ini Bawaslu sedang fokus terhadap alat kerja dari pengawasan tersebut.

“Paling tidak kalau memang dalam proses sosialisasi ini kita lebih banyak melakukan imbauan untuk melakukan proses pencegahan,” ucap Puadi.

Puadi mengaku Bawaslu akan menunggu laporan awal meskipun bisa bertindak sendiri seandainya mendapatkan temuan awal dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan mereka.

“Kalau misalkan tidak ada laporan masyarakat, kita akan lihat dari hasil pengawasan kita selama ini, ada tidak di masa sosialisasi ini, ada enggak partai yang melakukan sosialisasi dimaknai sebagai ruang kampanye,” tutur dia.

Back to top button