News

Teguran Formappi ke Bawaslu: Jangan Malas Awasi Kegiatan Sosialisasi Parpol

Kegiatan kampanye partai politik (parpol) seringkali dibungkus dengan acara sosialisasi, hal ini dinilai melanggar aturan pemilu yang melarang parpol melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai lalai. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan lembaga yang dipimpin Rahmat Bagja untuk jangan malas melakukan pengawasan terhadap kegiatan sosialisasi parpol.

“Peraturan sosialisasi sudah ada di PKPU Nomor 33 (tahun 2018). Jadi tidak ada alasan bagi Bawaslu merasionalisasi kemalasannya (tidak) melakukan pengawasan dengan alasan tidak ada aturan,” ujar Lucius
dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).

Ia menjelaskan, aturan sosialisasi yang termaktub di Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018, secara jelas sudah membatasi hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan parpol di masa jeda sebelum masa kampanye.

Lucius mengingatkan Bawaslu jangan sampai beralasan kurangnya regulasi jadi penyebab pihaknya lalai dalam pengawasan. “Sudah jelas kita tinggal tuntut Bawaslu baca aturan dan jalankan pengawasan. Lembaga ini (Bawaslu) yang sebenarnya tidak ada gunanya. Banyak pengawasan yang selalu luput dari pengawasannya, lalu banyak berlindung di balik keterbatasan aturan dan lain-lain,” tandasnya.

Berikut ini ketentuan sosialisasi parpol yang diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018:

Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Back to top button