News

Tanpa Mario Rubicon, Megaskandal Rp349 Triliun Terpendam di Peti Es

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio (20) alias Mario Rubicon terhadap anak kader GP Anshor, Cristalino David Ozora (17) jadi kotak pandora terungkapnya megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai Rp349 triliun.

Tanpa kasus tersebut, skandal ini ditengarai bakal ditutupi oleh banyak pihak.

“Kenapa sekarang DPR terusik dengan terbongkarnya informasi dugaan pencucian uang di kementerian keuangan? Siapa sebenarnya yang ingin dilindungi agar informasi ini tidak dibuka kepada publik?” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Pertanyaan Anthony itu terkait dengan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (21/3/2023) yang justru menebar ancaman bagi pihak yang membocorkan kepada publik terkait skandal tersebut yang dianggap DPR sebagai pidana kerahasiahan dokumen.

DPR juga mempermasalahkan terkait apakah temuan PPATK tersebut sudah dilaporkan ke DPR dan Presiden.

“Perlu diingat, laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan sudah terakumulasi sejak 2009, tetapi nampaknya didiamkan oleh semua pihak,” timpal Anthony.

Anthony berkeyakinan, kalau tidak ada pemicu penganiayaan David oleh Mario, mungkin sampai saat ini laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kementerian Keuangan masih terpendam di dalam ‘peti es’.

Untuk itu, sambung Anthony, publik mendukung penuh Menkopolhukam Mahfud MD membongkar tuntas semua dugaan pencucian uang yang didiamkan oleh semua pihak.

Back to top button