News

Tanpa Ferdy Sambo, Putri Bakal Diperiksa sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi akan kembali digelar, Rabu hari ini (11/1/2023). Sidang mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawathi selaku terdakwa.

“Hari ini keterangan terdakwa PC, bergiliran dengan tuntutan Eliezer,” Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto.

Terungkap, Putri bakal menjalani sidang tersebut tanpa didampingi terdakwa lainnya yang notabene suaminya yakni Ferdy Sambo. Dalam persidangan sebelumnya, Putri dan Ferdy Sambo memang kerap menjalani persidangan bersama.

Menolak Saling Bersaksi

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling memberikan kesaksian satu sama lain dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023) lalu.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso semula menanyakan kesediaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk memberikan kesaksian satu sama lain. Sebab, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi seringkali disidangkan secara bersamaan.

“Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silahkan konsultasi ke penasehat hukum. Karena saling menjadi saksi, silakan berkonsultasi,” tanya Hakim Wahyu kepada Ferdy Sambo.

“Saya tidak perlu menjadi saksi,” jawab Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu menuturkan, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa memiliki hak mengundurkan diri di persidangan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa lain.

“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri. Namun, di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” ujar Hakim Wahyu.

“Saudara terdakwa, saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berkonsultasi pada penasehat hukum saudara,” tanya Hakim Wahyu melanjutkan.

“Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya,” jawab Putri Candrawathi.

“Tidak mau memberikan keterangan. Baik, terima kasih. Saudara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini,” ungkap Hakim Wahyu.

Back to top button