News

Tangkal Penyebaran Berita Hoaks, KPU Gandeng Mafindo

Berita bohong atau hoaks adalah fenomena klasik yang sering muncul menjelang Pemilu 2024, khususnya pada tahapan gelaran pemilihan presiden. Untuk mengantisipasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan sejumlah lembaga yang terbentuk dalam Masyarakat Anti Fitnah Indonesia atau Mafindo.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan forum tersebut adalah gabungan dari beberapa lembaga, di antaranya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan komunitas jurnalis.

Tugas komunitas tersebut, tutur Hasyim, untuk menilai dan memastikan berita seputar pemilu yang tersebar ke masyarakat, apakah berita tersebut memuat fakta atau berita bohong alias hoaks.

“Komunitas itu yang tergabung dalam Masyarakat Anti Fitnah Indonesia atau Mafindo, tentu kami berkomunikasi kepada para pihak tersebut untuk memastikan apakah sebuah berita yang muncul itu benar, fitnah atau hoaks,” ujar Hasyim kepada wartawan, dikutip Jumat (5/4/2023).

Selain memastikan isi berita, sambung dia, komunitas ini juga menjadi pengawas atas kinerja para junalis yang bertugas meliput pemilu, guna mewujudkan penyebaran berita pemilu yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Jika ditemukan berita yang tidak berdasarkan fakta, maka KPU menggandeng Bawaslu dan Kepolisian untuk menindaklanjuti hal tersebut yang berujung dikenai sanksi.

“Lembaga yang mempunyai otoritas seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran itu sebagai lembaga rujukan untuk menilai apakah kerja-kerja jurnalistik yang muncul itu masuk kategori kerja jurnalistik atau tidak masuk kategori publikasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas dia.

Langkah ini diambil KPU, karena berkaca pada gelaran Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Selain pemberitaan di media mainstream, informasi yang tersebar di sejumlah platform media sosial juga disorot. Karena, Hasyim menilai penggunaan konten media sosial di beberapa platform kian gencar, jelang pemilu.

“Kami berkomunikasi terus mengenai informasi yang dalam pandangan KPU itu dapat dikategorikan informasi tidak benar atau fitnah atau hoaks yang kemudian menjadi perhatian kebijakan para penyedia faktor media sosial tersebut untuk tidak diunggah,” tutup Hasyim.

Back to top button