News

Tangerang Sodorkan 4 Jalan Utama untuk Ganjil Genap, Ini Daftarnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menentukan empat titik ruas jalan yang akan menerapkan sistem ganjil genap.

Langkah ini merupakan tindak lanjut untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

“Arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya,” kata
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Polres Metro Tangerang Kota, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Berdasarkan koordinasi dengan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, berikut rencana penerapan ruas jalan utama yang berbatasan dengan DKI Jakarta:

– Jalan Daan Mogot
– Jalan HOS Cokroaminoto
– Jalan Raden Saleh
– Pintu masuk Tol Tangerang arah Jakarta.

“Hanya masih terkendala bahwa ruas-ruas jalan yang masuk wilayah DKI Jakarta pun belum ditetapkan sebagai ruas jalan wajib ganjil genap. Untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan DKI Jakarta,” tuturnya.

Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor akan diterapkan di wilayah Tangerang Raya untuk mengatasi polusi udara yang salah satunya disebabkan gas karbon dioksida kendaraan.

“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap di wilayah Tangerang,” kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Al Muktabar mengatakan, ganjil genap akan diterapkan di ruas jalan yang menjadi akses utama menuju DKI Jakarta.

Namun, lokasi penerapan ganjil genap akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang.

Back to top button