News

Sikapi Laporan Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Putuskan Duluan Naikan Kasus Kredit LPEI ke Penyidikan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menaikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.

“Maka pada tanggal 19 Maret 2024  ini, KPK meningkatkan proses lidik (penyelidikan) dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Ghufron menjelaskan prosedur kasus tersebut dari awal laporan masyarakat hingga ke tahap penyidikan. Mulanya, kata dia, kasus di LPEI itu telah masuk ke dalam laporan pengaduan masyarakat sejak 10 Mei 2023.

“Kemudian melalui penelaahan, dari penelahaan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari dan kemudian telah dilakukan penyelidikan pada tanggal 13 Februari 2024 tersebut,” ucap Ghufron menambahkan.

Pimpinan lembaga anti rasuah ini mengatakan, informasi kasus tersebut telah naik penyidikan di KPK sekaligus menyikapi laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait perkara yang sama, pada Senin (18/3/2024) kemarin.

“Perlu kami tegaskan menyikapi memang secara tegas kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pindana korupsi ini Kejagung, sehingga ini kami KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penangan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI  telah naik pada status penyidikan,” ucap Ghufron,

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya, Senin (18/3/2024).

Burhanuddin menjelaskan dugaan ini sudah cukup lama diteliti oleh pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan baru hari ini Menteri Keuangan resmi melaporkannya.

Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.

Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.

Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.

“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin.

Usai menerima laporan tersebut dari Menkeu Sri Mulyani Jaksa Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.

Kejaksaan Agung mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pihaknya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI.

“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri.

Sri juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menegaskan kepada Direksi LPEI yang saat ini untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik.
 

Back to top button