News

Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ahli: Pengangkatan PJ Kepala Daerah Amanat UU


Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa pengangkatan penjabat (PJ) kepala daerah oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menguntukan terhadap kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Mungkin anda suka

Hal itu Ia sampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran.

“Bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan cara mengangkat penjabat gubernur, terus Pak Prabowo dan Pak Gibran menang, itu gimana caranya?” kata Margarito di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pengangkatan penjabat daerah itu merupakan amanat atau perintah undang-undang.

Untuk itu tak ada upaya untuk memenangkan capres-cawapres tertentu, khususnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau pun terjadi dalam kenyataan riil, konkret itu terjadi tindak tanduk yang dinilai menguntungkan, tindak tanduk itu harus diperiksa, tidak boleh ngomong-ngomong, harus diperiksa oleh aparatur yang diberi wewenang untuk memeriksa,” jelas dia.

Menurut Margarito, tudingan penjabat kepala daerah memenangkan Prabowo-Gibran itu hanya persepsi semata jika tidak ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

“Di dua tempat di Aceh sama Sumatera Barat tempatnya Prof Saldi ini kalah itu Pak Prabowo, kalah juga itu Pak Gibran, apa menang karena di kampungnya Prof Saldi tidak ada pejabat? Apa tidak ada? Ada juga malah mereka bilang lebih banyak lagi, coba bagaimana menjelaskan itu,” ucap Margarito.

“Ada satu hal yang bersumber dari satu hal yang sama, tapi outputnya berbeda. Jadi ini mesti ada urusan ini memberikan keuntungan berpihak kepada pasangan calon 02 tidak bisa diomongkan saja. Kalau ditemukan ada tindak tanduk yang dinilai dengan penalaran yang logis, menyimpang, periksa orang itu, UU memberikan kewenangan. Kalau tidak dilakukan maka orang itu harus dianggap menerima kenyataan,” ujarnya menutup

Back to top button