News

Tak Terima Diputus Cintanya, Pemuda 26 Tahun Sebar Video Mesum di Medsos

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan pemuda berinisial PABU (26) dan menjadikannya tersangka.

Kasusnya, PABU diduga sengaja menyebar video mesum dirinya dan mantan kekasihnya ke media sosial hingga viral.

“Jadi, (PABU) mantan pacar dari korban karena sudah diputus kemudian diajak komunikasi kembali, (tetapi) nomor diblokir dan tidak direspons komunikasinya sehingga tersinggung,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (2/5/2023).

Pelaku juga sempat mengancam korban berinisial MPS sebelum menyebarkan video porno tersebut. Tiga video yang pernah direkam dengan handphone pelaku pada tahun 2020, akhirnya disebar di grup telegram.

Korban yang baru tahu belakangan bahwa videonya disebar setelah viral, akhirnya membuat laporan polisi. Pelaku PABU pun ditangkap oleh tim Buser Polda Bali pada Rabu (26/4/2023) di Jalan Jayakarta, Kota Denpasar, saat istirahat kerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui menyebarkan video mesum itu di grup telegram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, komputer dan pakaian.

Polisi akhirnya menetapkan PABU sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kesusilaan, dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Nanang mengatakan sampai saat ini Polda Bali masih memburu pihak lain yang diduga ikut menyebarkan video tersebut dan mengambil keuntungan dari penyebaran video mesum tersebut.

Back to top button