News

Shane Lukas Turut Didakwa Penganiayaan Berat ke David Ozora, Jaksa Beberkan Perannya

Persidangan perdana perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa hari ini (6/6/2023). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shane didakwa Jaksa turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora

“Sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata salah seorang JPU di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023)

Jaksa menjelaskan, Shane telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” katanya.

Jaksa kemudian menilai Shane turut memberi kesempatan hingga keterangan kepada rekannya, Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya David Ozora melalui perencanaan.

“Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Jaksa menambahkan.

Sebagi informasi, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) menyebut, kekasih Mario atas nama AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari David. Hal ini sehingga membuat Mario marah. Amanda sendiri merupakan mantan kekasih Mario.

Selanjutnya, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Shane kemudian ikut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Dia juga ikut merekam kejadian tersebut.

Kasus penganiayaan yang dialami David Ozora itu terbongkar dan diusut polisi. Mario dan Shane lalu menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG ditetapkan menjadi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Back to top button