News

Tak Masalah Parpol Iklan di Medsos, Bawaslu: Masih Tahapan Sosialisasi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, tak mempermasalahkan partai politik (parpol) yang gencar melakukan promosi di media sosial (medsos). Ia menyebut saat ini masih dalam tahapan sosialisasi.

“Belanja iklan di media sosial itu kan tidak (kampanye), sosialiasi kan tidak termasuk dalam pengawasan seperti kampanye,” ujar Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/7/2023)z

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya menunggu laporan dari masyarakat jika terdapat sosialisasi yang dinilai berlebihan, sehingga Bawaslu dapat mengawasi secara maksimal.

“Kalau laporan awal dan kampanye kan dibuat pada saat awal kampanye, itu kemudian disampaikan kepada KPU, oleh KPU mengaudit dan kemudian kita mengawasinya,” terang dia.

“Sampai sekarang belum ada dana kampanye sampai saat ini,” sambung Bagja.

Untuk itu, Bawaslu belum bisa membatasi terkait dana sosialisasi di media sosial. Namun, untuk dana kampanye jelas ada batasannya.

“Batasan dana kampanye jelas di situ berapa, misalnya Rp2,5 miliar buat pribadi, korporat juga ada batasanya. Kampanye ya, sosialisasi enggak mungkin juga segitu,” ungkap Bagja.

Menurutnya, saat ini yang dilakukan oleh beberapa parpol peserta pemilu untuk masa pengenalan kepada masyarakat terkait visi, nomor urut dan lambang partai politik itu sendiri.

“Kan kita harus tahu, dan calegnya siapa, nomor urutnya juga belum tahu masih di daftar calon sementara atau DCS, nomor urut belum jelas,” tutur dia.

Back to top button