News

Tak Lanjut Sidang Etik, Dewas KPK: Kewenangan Keabsahan Pemecatan Brigjen Endar di PTUN

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara pemecatan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke sidang etik lantaran tidak terdapat cukup bukti.

“Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Selain itu menurut Syamsuddin, masalah keabsahan pemberhentian Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK bukan merupakan kewenangan Dewan Pengawas, melainkan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Penilaian keabsahan-nya merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara,” kata dia.

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syamsuddin.

Brigjen Polisi Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Kemudian, Brigjen Polisi Endar Priantoro pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Back to top button