News

Diperiksa Tujuh Jam, Ferdy Sambo Beberkan Rencana Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disebut menyusun rencana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Bharada E dan Bripka R. Keterangan ini diperoleh Tim Khusus (Timsus) Polri saat memeriksa Ferdy Sambo selama tujuh jam di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, upaya menyusun rencana pembunuhan itu muncul setelah Ferdy Sambo menerima laporan sang istri, Putri Candrawathi. Pasalnya, Putri mengalami tindakan yang disebut telah melukai harkat dan martabat keluarga ketika berada di Magelang

“Tersangka FS (Ferdy Sambo) dalam keterangannya mengaku menjadi marah dan emosi. Setelah mendapat laporan dari istrinya, PC (Putri Candrawathi) telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga. (Ini) dilakukan oleh almarhum Yosua. Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan RE (Bharada RE) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua,” kata Andi di Mako Brimob, Depok.

Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu untuk kali pertama. Ia mengungkapkan, Timsus Polri juga memeriksa tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri. Ketiga tersangka ini adalah Bharada E, Bripka RR dan KM.

“Khusus untuk FS dilakukan di Mako Brimob Polri,” tegas Andi.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengakui, Timsus Polri tak hanya memeriksa Ferdy Sambo. Namun ketiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM di Bareskrim Polri.

“Timsus dalam hal ini Katim (Ketua tim) Sidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FS di Mako Brimob. Kemudian telah dilaksanakan pemeriksaan tambahan tersangka KM, RE dan RR,” ungkap Dedi.

Sehingga, lanjut dia, Timsus Polri terus melengkapi berkas perkara guna segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk diadili sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sesuai dengan perintah Kapolri, Timsus dalam hal ini Katim akan segera melengkapi berkas dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Dedi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button