News

Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memasukan hal-hal meringankan dalam pertimbangan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu dituntut penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tidak ada yang meringankan,” kata Jaksa Rudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa Rudi Irmawan menegaskan, tidak ada faktor apapun untuk meringankan Ferdy Sambo dari hukuman yang menjeratnya.

Sementara untuk hal yang memberatkan, jaksa dengan gamblang merinci hal-hal seperti menyebabkan hilangnya nyawa Bridagir J, mencoreng institusi Polri, hingga tak mengakui perbuatannya.

Ferdy Sambo hanya terpaku usai dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena menjadi otak dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Rudi Irmawan.

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Termasuk, Sambo juga dituntut bersalah dalam perkara melanggar UU ITE dan merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

“Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana melanggar 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338. Dan Ferdy Sambo juga dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sistem elektronik menjadi tak bekerja sebagaimana mestinya dan melanggar undang-undang ITE,” pungkasnya.

Back to top button