Market

Tahun tak Mujur untuk Perbankan, OJK Tutup Lagi BPRS Mojo Artho


Baru masuk tahun 2024, sudah 2 bank di daerah yang tumbang alias gulung tikar. Kebetulan, dua-duanya berada di Jawa Timur (Jatim). Yakni BPR Wijaya Kusuma di Madiun, dan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

Mungkin anda suka

Untuk KPRS Mojo Artho ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim,  Giri Tribroto mengatakan, pencabutan operasionalnya ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Mojo Artho.

“Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Giri, dikutip Senin (29/1/2024).

Sebelumnya, bank milik Pemkot Mojokerto ini,  telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) pada 19 November 2020. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK No.56/SEOJK.03/2017. Masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK No.32/POJK.03/2019 dan Surat Edaran OJK No.5/SEOJK.03/2020.

Berdasarkan pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta pasal 325 UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).  “Hal tersebut disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” tuturnya.

Penetapan status tersebut, kata Giri, bertujuan agar pengurus dan pemegang saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho. “Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP,” kata dia.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Mojo Artho yang membahayakan kelangsungan usahanya, OJK berdasarkan Pasal 16E ayat (1) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan UU P2SK, pada tanggal 12 Januari 2024 menetapkan BPRS Mojo Artho sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 angka 6 Klaster Lembaga Penjamin Simpanan UU P2SK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan wewenangnya untuk mengambilalih pengelolaan BPRS.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU P2SK.

“OJK mengimbau nasabah PT BPRS Mojo Artho agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS, sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Giri. 

Back to top button