News

Ngaku PPATK, Komplotan Penipu Kuras Rekening Dosen di Yogya hingga Rp700 Juta

Enam orang komplotan penipu, berhasil ditangkap penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) usai aksinya menipu dosen, terbongkar.

“Korbannya (bergelar) doktor, seorang dosen,” kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (29/3/2023).

Korban yang merupakan warga Yogyakarta itu, mentransfer uang hingga Rp710 juta ke rekening komplotan penipu.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan penipu mengarang cerita dan menyebutkan bahwa rekening milik korban masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Para pelaku sebelumnya memperkenalkan diri sebagai anggota Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga penyidik Polda Bali.

Korban mulanya dihubungi komplotan penipu melalui telepon rumah pada 22 Februari 2023 sekira pukul 07.53 WIB.”Setelah pelapor (korban) mengangkat telepon kemudian terdengar suara mesin yang memberitahukan bahwa nomor telepon rumah milik pelapor telah menunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran,” papar Idham.

Melalui sambungan telepon itu, muncul perintah agar korban menekan angka 1 untuk berbicara dengan seseorang yang berperan sebagai customer service (CS).

Setelah korban menekan angka 1, terdengar suara seorang wanita dengan logat bahasa Indonesia lugas yang mengaku sebagai “CS” mengatakan bahwa korban memiliki tagihan telepon rumah sebesar Rp2.356.000.

Selanjutnya, “CS” tersebut mengatakan bahwa nomor tersebut menggunakan data pribadi atas nama korban yang teregistrasi sejak 7 Desember 2022 dengan keterangan beralamat di Sidakarya, Denpasar Selatan.

“Seseorang yang mengaku sebagai ‘CS’ (seolah) berniat membantu kemudian menghubungkan pelapor untuk berkomunikasi dengan penyidik Polda Bali,” ungkapnya.

Saat dihubungkan lewat telepon dengan orang yang mengaku Iptu B, korban lalu diarahkan untuk membuat laporan dan kemudian membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 20 / II / 2023 / SPKT/Satgas, terkait penggunaan identitas korban.

Percakapan tersebut, ujar Idham, dialihkan kepada atasan penyidik Iptu B, dan terdengar suara laki-laki yang berbeda yang mengaku sebagai atasan Iptu B. Orang yang mengaku atasan Iptu B, selanjutnya mengecek nomor dan alamat yang diberikan korban.

“Pelapor diberi tahu bahwa ternyata rekeningnya masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Mama Ina/Agustina,” ucap Idham.

Iptu B lalu meminta nomor Whatsapp (WA) korban dan mengatakan akan melakukan “video call” melalui WA. Sekitar pukul 09.06 WIB muncul panggilan video pada WA korban.

“Setelah pelapor mengangkat, kemudian muncul gambar seorang laki-laki menggunakan seragam polisi sedang berada di dalam ruangan dengan dinding warna putih dan terlihat pintu kaca dengan posisi yang terlihat bagian perut sampai kepala,” kata dia.

Orang yang mengaku Iptu B itu lantas menginterogasi korban melalui panggilan video atas keterkaitan rekening korban.

Karena rekeningnya disebut terkait dengan pencucian uang, Iptu B mengatakan bahwa korban akan dihubungkan dengan petugas PPATK.

Percakapan itu kemudian beralih dengan seorang wanita yang mengaku anggota PPATK bernama F tanpa menampakkan bagian badannya dan hanya terlihat hitam di layar HP korban.

Karena disebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, F mengatakan dua dari tiga rekening bank milik korban harus diaudit dengan cara saldo yang ada di dalam rekening dipindahkan ke rekening pengawasan.

“Pelapor terkena bujuk F sehingga akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp710 juta ke rekening pengawasan yang telah disebutkan F,” beber Idham.

Setelah korban terlepas dari pengaruh pelaku dan berkonsultasi, korban memilih melaporkan kejadian itu ke polisi, pada 9 Maret 2023 terkait dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Polisi kemudian meringkus sebanyak enam tersangka dengan dua di antaranya warga negara asing (WNA). Enam tersangka tersebut berinisial AW dan NL warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, DT alias A warga Mempawah Ilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, VN warga Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan, serta dua WNA berinsial ZQB dan YSX asal Taiwan.

Polisi menjerat enam tersangka tersebut dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal Jo pasal 55, 56 KUHP, dan/atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Back to top button