Market

PHK Sepihak 100 Pekerja Smartfren, Serikat Pekerja Minta Menaker Ida Turun Tangan

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia)  menyebut adanya PHK sepihak terhadap 100 pekerja oleh PT Smartfren Telecom Tbk, sampai Agustus 2023.

Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menyatakan, sebagai induk organisasi dari Serikat Karyawan (Sekar) Smartfren, Aspek Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan atensi atas masalah ini. “Kami minta Bu Menaker Ida memberikan atensi khusus untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal di PT Smartfren. Panggil direksinya, batalkan keputusan ini,” kata Mirah, Jakarta, Selasa (26/9/2023).  

Berdasarkan laporan dan permohonan advokasi dari Sekar Smartfren kepada DPP Aspek Indonesia, kata Mirah, PHK sepihak dan massal masih akan berlanjut di tahun ini. “Itu data Agustus 2023 saja sudah 100 pekerja. Tahun ini, diperkirakan 300 karyawan kena PHK sepihak dan massal,” kata Mirah.

Mirah mengungkapkan, PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen Smartfren ini, jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan.

“Ironisnya para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap,” kata dia.

Beberapa anggota Sekar Smartfren yang kena PHK sepihak, lanjut Mirah, menolak keputusan tersebut. Mereka memberikan kuasa kepada DPP Aspek Indonesia untuk advokasi kasus ini. Baik terkait PHK maupun hak-hak normatif lainnya.

“DPP Aspek Indonesia telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) Smartfren. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak manajemen,” kata dia. 
 

Back to top button