UMP 2022
-
Kanal
Tidak Ada Kenaikkan, UMP Sumsel Tahun 2022 Tetap Rp3,14 Juta
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 senilai Rp3.144.446 yang mulai berlaku…
Selengkapnya »
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi…
Selengkapnya »Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui ratusan massa buruh pengunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021),…
Selengkapnya »Seluruh gubernur di Pulau Jawa telah menetapkan besaran upah minimal provinsi (UMP) tahun 2022. DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan…
Selengkapnya »DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan nilai upah minimum provinsi (UMP) tertinggi. Gubernur Anies Baswedan telah menetapkan UMP DKI Jakarta…
Selengkapnya »Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 senilai Rp3.144.446 yang mulai berlaku…
Selengkapnya »Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji membantu meringankan biaya hidup buruh di Ibu Kota menyusul tuntutan soal kenaikan Upah Minimum…
Selengkapnya »