News

Layangkan Gugatan PHPU, PPP Minta MK Kembalikan Kursi DPR yang Hilang


Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi Syaqroni meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan terhadap PPP untuk mendapatkan kursi di DPR. Untuk itu, PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Sabtu (23/3) malam.

“Kalau di petitum kita itu ada tiga. Pertama, kita ini untuk bisa menghadirkan keadilan substansial, kita minta MK untuk memberikan kesempatan sekaligus menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR,” kata Erfandi dikutip Minggu (24/3/2024).

Selain itu, pihaknya juga menyebut adanya pengalihan suara di beberapa daerah pemilihan (dapil) yang menyebabkan suara PPP tidak menembus ambang batas parlemen 4 persen. “Nah itu kita minta untuk pengalihan suara itu dikembalikan ke PPP karena itu hak PPP,” ujarnya menambahkan.

Erfandi menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti survei internal yang menyatakan suara PPP di atas 4 persen. “Jadi, tidak jauh beda dengan survei internal dan itu didukung oleh bukti,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek meyakini bahwa pihaknya sudah mendapatkan sekitar 6 juta suara di mana sudah melewati ambang batas parlemen 4 persen.

“Kita diperkuat oleh 23 tim lawyer untuk dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi KPU itu hanya menembus angka 3,87 persen, artinya dibwah ambang batas,” kata Awiek dikutip Minggu (24/3/2024).

“kita lebih dari 6 juta, sudah diatas 4,4 persen, hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah, sekitar itulah,” ujarnya menegaskan.

Awiek bersama tim hukum PPP menyebut bahwa pihaknya merasa kehilangan suara di sekitar 18 provinsi dan 30 daerah pemilihan (dapil).

Back to top button