News

MK Nyatakan Tak Temukan Kejanggalan dalam Pembagian Bansos Jelang Pemilu 2024


Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam pembagian bantuan sosial (bansos) jelang Pemilu 2024. Hal ini menjawab dalil pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin soal penyalahgunaan bansos pada Pemilu 2024.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani mengatakan pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) maupun yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri.

“Bahwa dari sisi pembuktian, dari berbagai alat bukti yang diajukan para pihak, terutama alat bukti Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti Pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli,” kata Arsul di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Arsul menyebutkan, pembacaan survei oleh Ahli dan hasil survei yang dipaparkan atau diserahkan tidak utuh dan komprehensif sebagai alat bukti, sehingga tidak memunculkan keyakinan bagi MK akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual.

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilinan pemilin,” ujar Arsul.

MK hari ini, Senin (22/4/2024) menggelar sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024.

Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Perkara kedua diajukan tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Back to top button