News

Korban Perkosaan di Padang Sudah Lama Ditelantarkan Orang Tua

Kasus pemerkosaan yang dialami dua bocah di Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat hingga kini masih dalam rumah perlindungan. Pasalnya, bocah yang masih berusia 5 dan 7 tahun itu sudah lama ditelantarkan orang tuanya.

Ketua RT setempat bernama Syamsir (50) menjelaskan ibu korban yang bernama Ria (30) sudah lebih dari setahun tidak tinggal bersama anak-anaknya. Ia meninggalkan anak-anaknya itu bersama kakek, serta pamannya di rumah yang berukuran 7×5 meter persegi.

Mungkin anda suka

“Setelah bercerai dengan suaminya, ibu korban pindah bersama suami yang baru. Sekarang nggak tahu tinggal dimana,” ujar Syamsir kepada Inilah.com, Jumat (19/11/2021).

Sementara itu ayah kandung korban masih mendekam di penjara karena terjerat kasus narkoba. Atas dasar itulah ibu korban memutuskan untuk bercerai dan kini tinggal bersama suami barunya, meninggalkan anak-anaknya.

Korban yang sehari-hari tinggal bersama kakeknya itu diketahui tidak pernah mendapat kasih sayang dari keluarganya. Bahkan untuk makan saja, mereka banyak dibantu oleh masyarakat sekitar.

“Kita di sini kasian sama anak-anaknya, karena anak terlantar. Kadang malam nggak makan. (Jadi) Tetangga yang kasih makan sepiring atau dua piring,” katanya.

Syamsir menceritakan kakek korban yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu sehari-hari membantu berjualan di pasar, sedangkan pamannya tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga kebutuhan hidup di rumah tersebut dinilai sangat tidak tercukupi.

“Di situ banyak anak cucunya, ada dua kepala keluarga yang tinggal. Dalam satu rumah itu terdaftar 11 orang,” jelasnya.

Sebelumnya, dua orang bocah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakek korban berinisial J (65), paman korban berinisial R (23), kakak sepupu korban berinisial R, dua kakak kandung korban berinisial G dan A, serta tetangga korban berinisial U.

Dari enam pelaku itu, empat orang telah diringkus polisi dan dua lagi masih dalam pencarian.

Para pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Korban Pencabulan di Padang Trauma Berat, Polisi Datangkan Psikolog

Kasus ini berawal dari penuturan korban kepada tetangganya yang mengaku takut berada di dalam rumah karena telah disakiti alat vitalnya oleh keluarganya sendiri. Dari laporan itu, para tetangga pun melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya para pelaku diamankan.

Dari keterangan polisi, pelaku pertama adalah kakek korban yang kemudian dipergoki oleh paman korban. Bukannya melindungi korban, paman korban malah melakukan hal yang sama.

Begitu juga dengan kakak korban serta tetangga korban yang ikut-ikutan melakukan kejahatan seksual terhadap korban. Hingga saat ini kasusnya masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button