News

Pria Asal India Kedapatan Overstay 466 Hari Usai Menikah dengan Warga Pangandaran

Seorang pria asal India berinisial MS (41) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat setelah kedapatan melanggar izin tinggal di Indonesia selama 466 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad menjelaskan pria tersebut diamankan di Pangandaran saat digelar Operasi Pengawasan Serentak bertajuk “Jagratara” yang digelar pada 4-5 Mei 2024.

“Kami cek dokumennya, ternyata dia overstay lebih dari 400 hari. Selanjutnya kami amankan dan diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya,” jelas Iman, Senin (6/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran karena menikahi seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) berinisial TSE. Pernikahannya tercatat secara sah sejak 22 September 2022 oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak.

“Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. WNA India tersebut menjadi overstay selama 466 hari,” tutur Iman.

Saat ini, kata Iman, WNA India tersebut menjalani proses pendetensian di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses pendeportasian dalam waktu dekat.

Back to top button