News

Sudah 3 Bulan, Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Juga Disidang

Polda Metro Jaya menyebut penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) berlangsung panjang karena melibatkan banyak pihak.

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan di Jakarta, Minggu (21/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural, dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.”Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang,” ungkapnya.

Trunoyudo memastikan, pihaknya juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI).

Sebelumnya, berkas penyidikan Mario Dandy dan Shane Lukas sudah bolak-balik diserahkan kepolisian kepada kejaksaan. Namun selalu dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P21.

Sebagai informasi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak bulan Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023) dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023), kemudian pada Jumat (24/2/2023) keduanya telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Kamis (2/3/2023) kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023).

Pada Jumat (10/3/2023) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Back to top button