News

Perppu, Kacamata Kuda Jokowi Terapkan UU Cipta Kerja

Pemerintah memilih pasang kacamata kuda menerapkan UU Cipta Kerja dengan cara menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Tidak ada gelagat pemerintah bakal menarik perppu yang dikecam banyak kalangan, bahkan Presiden Jokowi ketika meninjau Pasar Tanah Abang, Jakpus, Senin (2/1/2023), menganggap penolakan atau kecaman atas kebijakannya itu sebagai hal yang biasa saja.

Menko Polhukam Mahfud MD juga mempersilakan masyarakat mengeritisi materi Perppu Ciptaker. Eks Ketua MK tidak menyinggung sama sekali apakah perppu tersebut bakal ditarik menyusul derasnya kecaman yang menyebut kebijakan presiden menerbitkan perppu merupakan pembangkangan terhadap putusan MK, yang meminta pembentuk undang-undang memperbaiki UU Ciptaker dalam tempo 2 tahun sebelum dinyatakan inkonstitusional permanen.

“Kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” kata Mahfud di istana kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, secara konstitusional Jokowi selaku presiden memiliki hak subjektif menerbitkan perppu. Pemerintah juga tidak membantah adanya pandangan yang menegaskan kewenangan subjektif presiden menerbitkan perppu harus berdasarkan keadaan objektif yang diartikan dengan kegentingan memaksa.

“Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian Presiden saja,” tuturnya.

Dia menilai banyak pihak terburu-buru memberi penilaian terhadap putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Dia menilai, kendati menuai pro-kontra, pemerintah tidak melanggar putusan MK dengan menerbitkan Perppu Ciptaker.

“Saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja, tetapi pemerintah menyatakan putusan MK itu mengatakan Undang-undang Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ucap Mahfud.

Mahfud mengartikan putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan. Pertimbangan MK yakni tidak adanya ketentuan metode omnibus law dalam tata hukum yang digunakan dalam menyusun UU Ciptaker. Belakangan pemerintah menerbitkan perppu soal pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law.

“Maksud bersyaratnya apa? Berlaku dulu, tetapi selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada ‘cantelan’ bahwa ‘Omnibus Law’ itu masuk di dalam tata hukum kita,” katanya.

Dia menyarankan agar para pihak yang menolak Perppu Ciptaker untuk selanjutnya membawanya ke MK. Namun sementara ini perppu sudah diterbitkan untuk selanjutnya dibahas di DPR. Dia juga mengakui penerapan UU Ciptaker dipercepat untuk mendukung masuknya investasi di Indonesia. “Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja itu kita percepat karena sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi,” kata Mahfud.

Back to top button