News

Sidang Tuntutan, Keluarga Yosua Harapkan Ferdy Sambo Dihukum Minimal Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Jan 2023 – 09:19 WIB

Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022) (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo minimal hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang bakal dibacakan dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya setelah meninjau dan mempertimbangkan aspek hukum dan dakwaan, maka ia berharap Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman berat demi menciptakan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” kata Martin di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, hukuman minimal penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo bakal menebus rasa keadilan bagi keluarga korban, hingga masyarakat. Terlebih, tindakan Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan berencana Brigadir J disebut telah memenuhi unsur primair dari dakwaan jaksa sebagaimana pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

“Mengenai terdakwa Ferdy Sambo kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

“Mengingat terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair  jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” tambah dia.

Khawatirkan tuntutan jaksa

Sementara, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku khawatir dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga hanya didasarkan pada asumsi dalam penyusunan surat tuntutan. Terlebih, jaksa bakal membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, jaksa tak mempertimbangkan fakta persidangan dan hanya memprioritaskan keterangan Richard Eliezer yang berdiri sendiri, sehingga pihaknya menaruh kekhawatiran tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo tidak objektif.

“Dari catatan kami, semakin banyak asumsi kosong yang dibangun sejak dari dakwaan sampai tuntutan. Awalnya kami pikir, Jaksa akan memperhatikan fakta sidang terkait hal ini, tapi ternyata tuntutan juga sepertinya masih bersandar di dahan yang lapuk,” kata Arman di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Arman menuturkan, sejumlah bukti yang mengarah pada Ferdy Sambo tak memiliki kekuatan. Terlebih, tak ditemukan DNA pada senjata yang disebut digunakan Ferdy Sambo. Termasuk, penggunaan sarung tangan hitam juga diklaim tak bisa disandarkan pada satu atau dua keterangan saksi saja.

“Sehingga kami ingin tahu atas dasar alat bukti mana yang dipakai JPU dalam membuat kesimpulan, yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap dia.

Bahkan, di sisi lainnya, Arman mengeklaim kliennya tidak ikut menembak dan disebut didukung keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang tak melihat Ferdy Sambo menembak karena alasan keduanya yang mengelak saat detik-detik pembunuhan Brigadir J.

“Ferdy Sambo tidak ikut menembak, tegas sejak awal tidak pernah berubah,” ujarnya.

Back to top button