Market

Tahun Depan BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2 dan 3, Iurannya Bagaimana?


Kalau tak ada aral, BPJS Kesehatan akan merubah sistem kelas rawat. Artinya tak ada kelas 1, 2, dan 3. Sistemnya akan digantikan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Mungkin anda suka

Jika tak adalagi kelas rawat, bagaimana dengan besaran iuran BPJS Kesehatan? Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti masih sama, karena landasan hukumnya belum ada perubahan. 

Tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ucap Ali Ghufron, dikutip Sabtu (10/5/2024).

Jika kelas BPJS Kesehatan dihapus, maka pelayanan di rumah sakit (RS) akan menggunakan skema KRIS yang saat ini sedang uji-coba. Karena masih uji-coba dan belum secara resmi ditetapkan, maka masih diberlakukan kelas untuk peserta BPJS Kesehatan. Iuran per bulannya pun masih sama dengan sebelumnya.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan belum berubah. Iuran dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah, serta peserta bukan pekerja ditetapkan Rp42.000 per orang per bulan. Dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500, sisanya yang Rp16.500 ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III ditetapkan Rp35.000, sementara pemerintah menetapkan bantuan iuran sebesar Rp7000.

Sedangkan iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Dan sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, ditetapkan 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan: 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta ditetapkan 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sama. Yakni, sebesar 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, ditanggung pekerja penerima upah.

Sedangkan untuk peserta Penerima Bantun Iuran (PBI), iuran ditanggung semuanya oleh pemerintah.

Untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar pemerintah.

“Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Ali Ghufron.

Dia mengatakan, jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah menyulitkan. Ditekankan, jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan, menggunakan konsep gotong-royong.

Perbedaan Kelas 

Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000/bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000/bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000/bulan

Back to top button