News

Isu Polemik Sistem Pemilu Jadi Penyebab Banyak Bacaleg Tak Penuhi Syarat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, isu polemik sistem pemilu menjadi pengaruh banyaknya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Itu juga dipengaruhi oleh polemik sistem pemilu. Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022,” ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Bahkan, Idham mengaku pihaknya sampai menemukan dokumen bacaleg yang persyaratannya menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018.

“Ada beberapa yang kami dapati dalam proses verifikasi. Ya, karena penantian terhadap kepastian sistem pemilu dalam proses judicial review tersebut,” terang Idham.

Lebih lanjut menurut Idham bahwa banyaknya bacaleg yang BMS juga disebabkan oleh adanya hari libur nasional terkait Idul Fitri 2023.

“Karena kemarin pasca KPU menerbitkan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama ya karena Hari Raya Idul Fitri yang cukup lama. Sedangkankan pengajuan daftar bacaleg itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023,” sambung Idham.

Untuk diketahui, Idham mengaku hampir 80-90 persen bakal calon anggota legislatif belum memenuhi syarat (BMS) di semua tingkatan mulai dari DPR RI, DPRD sampai DPD.

“80-90 persen yang belum memenuhi syarat. Jadi, fenomena ini terjadi di seluruh tingkatan. Nanti cek, misalnya, KPU di daerah itu sudah merilis data itu juga. Sama, setelah saya tanya ke rekan-rekan itu fenomena ini sama,” ungkap dia.

Idham menyebutkan bahwa dari 18 partai politik peserta pemilu yang mengajukan bacalegnya hanya 19 persen yang Memenuhi Syarat (MS).

Back to top button