News

Bos Perusahaan yang Diduga Aniaya Anaknya Terancam Dijemput Paksa

Polres Metro Jakarta Selatan kembali melayangkan surat panggilan terhadap RIS, bos perusahaan yang dilaporkan menganiaya anak kandungnya.

“Kalau jadwalnya jadi (diperiksa hari ini). Tapi kalau datang tidak, tidak tahu,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Namun Nurma mengingatkan jika terlapor kembali mangkir dari pemanggilan kedua, maka akan ada konsekuensi hukum lanjutan.

“Ini pemanggilan kedua. Kalau ini tidak datang, ketiga akan dijemput paksa, sesuai aturannya,” ucap Nurma.

RIS sebelumnya tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan pada pekan lalu.

Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan surat laporan bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 pukul 19.00 WIB.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.

Back to top button