News

Tegas! KPK Ingatkan Mentan Syahrul Yasin Hadir Pemeriksaan, Rugi Jika Kembali Mangkir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan pemeriksaan Senin pekan depan (19./6/2023). Pasalnya, Syahrul sendiri yang rugi bila kembali mangkir dari pemeriksaan KPK.

“Tentu sebenarnya rugi bagi dirinya bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Jumat (16/6/2023).

Agenda pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo itu menyangkut langkah KPK menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, dengan menghadiri pemeriksaan, Syahrul bisa menjelaskan dan memberikan keterangan penting terkait penyelidikan yang sedang dijalankan KPK. “Sehingga kami dapat analisis lebih lanjut,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Ali melanjutkan, status Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai terperiksa bukan saksi. Syahrul, baru bisa dijemput paksa apabila statusnya sudah menjadi saksi atau tersangka.

“Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangannya,” tegas Ali.

Seharusnya, Syahrul menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat hari ini. Namun, dia meminta penjadwalan ulang ke KPK hingga 27 Juni 2023. Sebab, Syahrul mengakumasih ada sejumlah agenda di luar negeri.

“Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” kata Syahrul dalam keterangannya.

Soal dugaan kasus yang disebut-sebut menyeret namanya, Syahrul mengaku melihat adanya unsur politik seperti yang banyak diisukan.


Penjadwalan ulang pemanggilan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi polemik.

Pasalnya, pihak Yasin Limpo meminta penjadwalan ulang pada tanggal 27 Juni 2023 sementara KPK meminta pada tanggal 19 Juni 2023 untuk permintaan keterangan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, apabila Syahrul tak hadir dalam penjadwalan telah ditentukan maka ‘Anak Sulawesi’ itulah yang dirugikan .

“Tentu sebenarnya rugi bagi dirinya bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut,” ujar Ali saat dihubungi wartawan, Jumat (16/6/2023).

Melalui permintaan keterangan, kata Ali, Syahrul memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal yang penting bagi tahap penyelidikan.

“Sehingga kami dapat analisis lebih lanjut,” ujarnya.

Ali menjelaskan, status Syahrul masih sebagai terperiksa bukan sebagai saksi. Syahrul, baru bisa dijemput paksa apabila statusnya sudah menjadi saksi atau tersangka.

“Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangannya,” tegas Ali.

Back to top button