News

Pemerintah dan DPR Sepakat, R-KUHP Segera Diundangkan

Kamis, 24 Nov 2022 – 20:35 WIB

Antarafoto Rapat Penyempurnaan Ruu Kuhp 241122 App 10 - inilah.com

Suasana rapat kerja bersama Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). (Foto: Antara/Aditya Pradana)

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) segera diundangkan setelah pemerintah dan Komisi III DPR mencapai kesepakatan pada tingkat I yakni membahas 23 daftar inventaris masalah (DIM) draf R-KUHP untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II atau paripurna. Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah, seluruh fraksi menyatakan setuju untuk membawa R-KUHP dalam paripurna terdekat.

“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua? Yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat kerja di Komisi III DPR, Kamis (24/11/2022).

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir. Untuk mempertegas persetujuan mengenai pengesahan R-KUHP tingkat I, Adies meminta seluruh perwakilan fraksi dan Wamenkumham Eddy OS Hiariej menandatangani naskah R-KUHP yang disepakati tersebut.

“Dari sembilan fraksi, tiga fraksi setuju dengan catatan, yaitu Fraksi PPP, Fraksi NasDem dan Fraksi Partai Golkar. Kemudian yang lainnya setuju dan satu Fraksi PKS ikut keputusan forum,” kata Adies.

Adies mengatakan dalam pembahasan sejumlah pasal krusial RKUHP, pemerintah mengakomodasi sebagian besar keinginan dan masukan-masukan, baik dari masyarakat, akademisi maupun Komisi III DPR.

“Jadi, ada beberapa yang di-drop, ada beberapa yang dihilangkan, ada beberapa yang disempurnakan. Jadi, mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan tapi kami sadar bahwa untuk menuju kesempurnaan itu sangat susah, menurut kami inilah RUU KUHP yang terbaik, yang ditunggu-tunggu dan tidak membuat susah masyarakat daripada RUU kita yang lama. Paling tidak kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus,” ujarnya.

Wamenkumham Eddy menyebut dengan pengesahan R-KUHP menjadi undang-undang maka diharapkan dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia, serta sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi RKUHP maupun peninggalan warisan kolonial.

“Demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai standar serta norma yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia dan sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebelum keputusan dibuat, Komisi III DPR RI bersama pemerintah juga terlebih dahulu membahas 23 DIM yang diajukan oleh fraksi-fraksi terkait sejumlah pasal krusial dalam RKUHP. “Mengapa pembahasan bisa begitu cepat hari ini karena pada hakikatnya apa yang diusulkan oleh dewan, kita setujui, pemerintah setujui sehingga pembahasan tadi sangat cepat dan bisa masuk pada persetujuan tingkat pertama,” kata Eddy usai rapat.

Back to top button