News

Bantah Ancam Copot Jabatan, SYL Jelaskan Maksud Pernyataan Tak Sejalan Silakan Mundur


Mantan Mentri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon Kementan dengan memberi ancaman mundur dari jabatan.

Mungkin anda suka

SYLmengatakan, pernyataannya soal “Tidak sejalan silahkan mundur”, merupakan kalimat pengingat bagi pegawai Kementan agar mampu menjalankan program pemerintah.

“Kemudian dikatakan bahwa yang tidak sejalan sama saya sebagai menteri, mundur. Bukan berkat dengan uang, pasti tidak, karena majelis coba tanya, ini berkaitan dengan program,” ujar SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakpus, Senin (20/5/2024).

Lebih lanjut, SYL menerangkan, ia meminta pejabat Kementan untuk bekerja ekstra ketika masa pandemi Covid-19 dengan melakukan kunjungan ke setiap pelosok Nusantara. Apabila tidak menyanggupi, ia meminta anak buahnya untuk mundur dari jabatan.

“Kami menghadapi suatu suasana yang Indonesia tidak baik-baik bapak. Jadi, saya punya perintah antara lain tidak boleh ada Dirjen, eselon I, hanya di Jakarta, 70 sampai 80 persen harus di daerah dan cek kau punya hasil kerja. Kalau tidak berhenti kamu dari sini. Itu Yang Mulia,”tuturnya.

Selain itu, kata SYL, ia tidak terlibat secara teknis  atau “Cawe-cawe” dalam proses perjalanan dinas Kementan. Hal ini membantah permintaan dirinya untuk mengajak keluarganya dalam perjalan dinas dengan mengunakan anggaran Kementan.

“Saya menteri, siapa yang ikut perjalanan, pakai apa ini kan teknikal operasional. Enggak ada di eselon I pun tidak sampai di situ apalagi menteri mau tanya mana uangnya, kasih sama siapa uang. Jadi, saya pikir ini hal yang perlu saya jelaskan bapak, karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua nunjuk ke menteri,” jelas SYL.

Dalam dakwaan JPU KPK, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan. Dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, mereka dapat mengumpulkan uang upeti sebesar Rp 44,5 miliar.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ucap JPU KPK.

Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, JPU mengatakan bahwa SYL akan menyampaikan kepada jajaran dibawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.

Selain itu, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023  yakni Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar.

Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/ BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp6,8 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Adapun rinciannya untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp3,3 miliar, untuk keluarganya Rp 992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp 938 juta.

Selain itu, untuk partai Nasdem Rp 40 juta, kado undangan Rp381 juta, kebutuhan lain-lain Rp 974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp16,6 miliar, dan charter pesawat Rp3,03 miliar. Serta, bantuan bencana alam/ sembako Rp3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,9 miliar, umroh Rp1,8 miliar dan hewan kurban Rp 57 juta.

 

Back to top button