News

Buntut Kebocoran Data Pemilih Pemilu, Ganjar Minta KPU Jaga Kepercayaan Publik

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas kebocoran data pemilih Pemilu 2024. Pasalnya, pertanggungjawaban ini dinilai krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Saya minta untuk segera ditindaklanjuti,” kata Ganjar dalam keterangannya saat berkunjung ke Gereja Masehi Injil Timor (GMIT), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (1/12/2023).

Ganjar menjelaskan, KPU sudah sepatutnya  bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah ini sebagai upaya mengatasi serta mencegah kian buruknya dampak peretasan data pemilih itu.

“KPU harus bisa membuktikan bahwa itu (data pemilih) akan aman,” ungkap Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut berharap KPU dapat bekerja secara transparan. Dengan demikian, publik juga dapat mengawasi jalannya kinerja mereka serta memberikan kritik dan masukan secara lebih leluasa.

“Soal kebocoran ini segera dibuka kepada publik apa persoalannya dan bagaimana kita menyiapkan itu,” jelasnya.

Diketahui, peretas anonim bernama Jimbo mengeklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut. Ia telah membagikan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums. Situs ini biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan.

Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id. Dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.

Setelah dilakukan penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik. Angka tersebut hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan.

Data yang berhasil diakses Jimbo itu mencakup informasi pribadi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nomor KTP, nomor paspor pemilih di luar negeri, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kode tempat pemungutan suara (TPS).

Back to top button