News

Zulhas: Hukum Berat Guru yang Nodai 12 Santriwati di Bandung

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sangat menyesalkan aksi bejat oknum guru pesantren di Cibiru, Bandung, yang memperkosa 12 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, Astaghfirullah,” kata Zulhas ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Wakil Ketua MPR itu pun meminta oknum guru pesantren pelaku kekerasan seksual terhadap 12 santriwati tersebut dihukum berat.

“Hukum seberat-beratnya, dia telah merusak santrinya, tidak pantas seorang guru merusak muridnya. Saya minta pelaku dihukum berat,” tegas Zulhas.

Sebagai informasi, Hery Wirawan (36) tega memperkosa 12 santriwatinya. Hasil perbuatan tak senonoh itu sembilan bayi lahir dan dua masih di dalam kandungan. Tak berhenti di situ, Hery juga memanfaatkan anak-anaknya yang lahir untuk meminta dana bantuan dan sumbangan.

Hery saat ini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 persidangan telah dimulai sejak pada tanggal 18 November 2021 dan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Pekan ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 orang saksi telah dimintai keterangan. Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Dalam dakwaan Jaksa Herry melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya. Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Back to top button