News

Basmi Akar Judi Online, MUI Puji Usaha Menko Polhukam


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi terhadap Menko Polhukam dan jajaran terkait di pemerintahan yang telah berupaya keras dalam mengatasi masalah judi online. Menurut MUI, transaksi perjudian online di triwulan pertama tahun 2024 telah mencapai lebih dari Rp100 triliun, sebuah angka yang mengkhawatirkan.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengungkapkan, pencegahan judi online sangat penting mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan. 

“Jika tidak ditangani dengan serius, masalah judi online dapat menimbulkan berbagai kerugian baik secara sosial, ekonomi, maupun hukum,” ujar Buya Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima inilah.com, Sabtu (27/4/2024).

Buya Abbas menjelaskan beberapa dampak negatif dari kecanduan judi online, diantaranya adalah masalah finansial dimana pelaku terdorong untuk terus berjudi hingga berhutang atau menjual harta benda. Selain itu, kecanduan judi juga berdampak pada kesehatan fisik dan mental, yang dapat menurunkan kualitas hidup karena stres dan kecemasan tinggi.

Lebih lanjut, kegiatan judi online juga berpotensi merusak hubungan sosial, termasuk dalam keluarga, yang sering kali berakhir dengan konflik atau perceraian. 

Secara hukum, judi online merupakan kegiatan ilegal yang dapat merusak reputasi dan masa depan pelaku. Tak jarang, kegiatan ini juga mendorong pelaku terlibat dalam tindakan kriminal lain seperti pencurian atau penipuan.

“Kami mendesak pemerintah untuk terus menggencarkan upaya pencegahan judi online. Setiap usaha yang dilakukan untuk menghentikan praktik ini harus didukung, karena jika tidak, kerugian yang ditimbulkan akan sangat besar dan merugikan banyak pihak,” tutupnya.

MUI berharap pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut untuk mengeliminasi praktik judi online di Indonesia, guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat timbul.

Back to top button