News

RUU DKJ Bakal Dibahas, Ini Hal-hal yang Harus Diperjelas

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan ada beberapa hal penting, yang harus dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Mungkin anda suka

“Pertama, Jakarta harus jelas statusnya sebagai daerah khusus, apanya yang khusus? Apa khusus karena bekas ibu kota, atau khususnya secara historis ini berbeda dengan wilayah yang lain gitu lho,” kata Trubus kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Lalu pemerintah dan DPR juga harus mempertegas apakah DKJ nantinya akan tetap menjadi daerah sentral ekonomi atau tidak.

“Juga mengenai ruang lingkup wilayahnya, apakah hanya di sekitar Jakarta seperti yang sekarang ini, sesuai UU Nomor 29 (Tahun 2007) atau ditambah yang Jabodetabek hingga Cianjur. Kalau iya disebutkan saja dalam UU itu,” ujarnya.

Selain itu, hal-hal yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, serta identitas penduduk juga harus jelas tertuang dalam UU DKJ nanti. “Yang lain adalah mengenai anggaran Jakarta, apakah APBD-nya masih sebagaimana sekarang yang dibantu oleh pemerintah pusat atau tidak,” kata dia.

Ia pun turut mempertanyakan apakah Jakarta nantinya masuk dalam kategori daerah yang simetris, setengah simetris atau asimetris. Hal ini tidak kalah penting untuk diperjelas.

“Kalau Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, namanya simetris. Nah ini Jakarta apakah setengah simetris gitu. Karena kan kalau mau disamakan dengan Yogyakarta sifatnya asimetris kan tidak bisa, dia mau tidak mau harus berjuang sendiri untuk warganya,” tutur Trubus.

Sebelumnya, dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin di Istana Merdeka, Selasa (12/9/2023), nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN.

Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Back to top button