News

Penuhi Syarat Calon Perseorangan, Dharma Pongrekun- Wardana Kantongi 840.640 Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen atau perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih sebanyak 840.640 dukungan.

“Saat ini KPU DKI Jakarta telah menerima dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, dukungan tersebut sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dari penghitungan persyaratan dokumen dukungan tersebut, KPU DKI menyatakan kelengkapan dukungan untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI jalur perseorangan tersebut.

“Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hadir langsung dalam penyerahan dokumen persyaratan jalur perseorangan ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis kemarin,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menambahkan keduanya telah memenuhi syarat minimal dukungan jalur perseorangan yaitu sebanyak 618.968 yang tersebar di empat Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.

“Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan, jadi kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di empat kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi,” kata Astri.

KPU Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 840.640 dukungan yang telah diunggah ke Silon terdiri dari Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 6.196, dan Kota Jakarta Pusat 516.825.

Lalu, Kota Jakarta Utara 67.503, Jakarta Barat 139.888, Kota Jakarta Selatan 60.206 dan Kota Jakarta Timur sebanyak 50.022 dukungan.

Astri menuturkan ratusan ribu dukungan tersebut merupakan gabungan dokumen yang sudah terhitung selama tiga hari untuk diunggah ke aplikasi Silon.

“Hari H penyerahan itu kan bakal calon pasangan tersebut menyerahkan ada tiga jenis yakni Silon, dokumen fisik, sama data secara digital,” ujarnya.

Data tersebut berupa fotokopi KTP beserta syarat tertulis surat pernyataan dukungan bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur yang nantinya semuanya disatukan ke dalam Silon.

Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya, yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.

Pilkada untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.

Back to top button