News

Menang di Praperadilan, KPK Bakal Panggil Hasbi Hasan Pekan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan memanggil tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Pemanggilan dilakukan pasca komisi antirasuah menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (10/7/2023).

Ali mengingatkan Hasbi Hasan agar bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan nanti.

“Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” kata Ali.

Ali mengapresiasi putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung itu.

“Sejak awalpun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” kata dia.

Seperti diketahui, Hakim berargumen gugatan ditolak karena menganggap proses penyidikan di KPK yang telah menjadikan Hasbi Hasan sebagai tersangka, sudah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.

Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus penerimaan suap dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam konstruksi perkara, awalnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen dinyatakan bersalah.

Sebagai fee, Heryanto menyerah uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan.

Walau telah memeriksa sejumlah saksi hingga saat ini KPK masih belum menahan Hasbi Hasan. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu membantah, KPK mendapatkan intervensi pihak luar karena belum menahan Hasbi Hasan.

Back to top button