Market

Menunggu Gaduh Dulu, Menteri Teten Utus Anak Buah Cek Warung Madura di Klungkung


Setelah gaduh luar biasa, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah (UKM) Teten Masduki memerintahkan anak buahnya meluncur ke Kabupaten Klungkung, Bali.

Kedatangan Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemekop dan UKM), Yulius ini untuk menyambangi warung kelontong termasuk warung Madura yang dikabarkan jam operasionalnya dibatasi.

“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini (Klungkung), dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan. Bukan karena ada pembatasan jam operasional,” ujar Yulius dalam keterangan tertulis kantornya di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Dalam kunjungannya ke Bali, dia juga menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali.

Yulius menemui Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, dan bersepakat bahwa tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.

“KemenKkop UKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di Tanah Air,” kata dia.

Yulius menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berpihak pada pelaku UMKM.

Pada kesempatan yang sama, Jendrika menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.

Jendrika menjelaskan bahwa perda yang ramai dipermasalahkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 sama sekali tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.

Ia juga menjelaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam.

Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.

Ia mengatakan warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan dan perizinan usaha dan peluang usaha.

Back to top button