News

Perludem: KPU Perlu Wajibkan Penggunaan Akun Resmi untuk Kampanye di Medsos

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur PKPU soal akun khusus yang dapat digunakan sebagai sarana kampanye di media sosial.

Amalia menegaskan dengan dikhususkannya akun itu, kampanye yang dilakukan di media sosial akan dapat perhatian khusus. “Kampanye di media sosial itu dilakukan saja sama akun-akun ofisial atau resmi. Supaya bisa lebih terlihat apa yang menjadi percakapan oleh parpol dan kandidat,” kata Amalia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut, ia menilai tak perlu ada batasan jumlah akun seperti misalnya hanya 20 akun. Menurutnya, KPU hanya perlu membatasi dengan mewajibkan menggunakan satu akun official dari para peserta pemilu

“Beberapa riset penelitian menunjukan banyak sekali akun yang sebetulnya akun tim kampanye tapi tidak didaftarkan karena memang yang didaftarkan cuma 10 dan sekarang ketentuannya jadi 20 akun, yang sama sekali tidak mengakurasikan apa yang ada,” jelas dia.

Selain itu, Amalia juga menambahkan KPU perlu melihat potensi kerawanan dan tindakan dalam kampanye di media sosial. Apalah iklan tersebut bisa dikategorikan tindakan pidana atau moderasi konten.

“Teman-teman Mafindo itu kan punya database, Perludem juga tergabung dalam koalisi disinformasi, kita punya database hoaks khusus pemilu. Koalisi disinformasi itu juga punya MOU dengan bawaslu ada banyak poin kegiatannya,” papar Amalia

“Teman-teman Mafindo bahkan punya database konten hoaks per provinsi. Nah kalau Bawaslu juga mau melihat database itu seharusnya bisa kelihatan provinsi mana sih yang paling banyak konten hoaksnya,” sambungnya.

Amalia menutup hal tersebut dapat digunakan untuk memetakan kerawanan dan penegakan dalam berkampanye di media sosial. “Kalau misalnya suatu konten ilegal diserahkan ke konteks pidana pengadilan itu akan lama sekali prosesnya. Makanya jalan satu-satunya yang jadi andalan ya moderasi konten ya walaupun ada PR juga dengan platform media sosial,” tutup Amalia.

Back to top button