News

Soroti Kapasitas KPU, Ray: Keputusannya bak Kebijakan Parpol

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menyoroti kapasitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat sejumlah keputusan. Menurut Ray, putusan yang dibuat penyelenggara pemilu itu tak lebih dari kebijakan partai politik (parpol).

“Saya melihat sejauh ini KPU dalam posisi yang sangat terintervensi, berbagai kebijakan mereka lebih tepat disebut sebagai kebijakan partai, ketimbang kebijakan KPU,” kata Ray dalam keterangannya di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Ray menganggap posisi KPU sangat riskan untuk direcoki oleh partai politik dan sejumlah kepentingan. Sehingga wajar menurut dia, keputusan pun dibuat dengan penuh tanda tanya di belakangnya.

“Intervensi itu kan karena kedudukannya yang nggak seimbang, dari pihak luar ada yang ingin memasukkan sesuatu, sedangkan pihak yang menerima terlihat mudah dimasukkan sesuatu,” terang Ray.

Ray mengatakan, salah satu contohnya adalah persoalan penetapan dapil DPR dan DPRD Provinsi. Yang pada akhirnya, sambung dia, sepakat untuk tidak dirubah. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sebelumnya membuat putusan bernomor 80/PUU-XX/2022, di mana KPU berwenang untuk melakukan penataan daerah pemilihan calon anggota legislatif (dapil caleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Nah, terakhir seperti yang kita ketahui adalah soal dapil, yang akhirnya kembali ke skenario Komisi II, karena itu permintaan Komisi II. Padahal keputusan Mahkamah Konstitusi kan mengatakan diberikan kewenangan sepenuhnya kepada KPU untuk mengevaluasi dapil dan juga menetapkan,” terangnya.

“Dan saya kira akan seperti itu ke depan, jadi wajah KPU kita sebenarnya adalah hal ini. KPU yang benar-benar terintervensi khususnya oleh partai-partai politik,” tambahnya menutup pembicaraan.

Back to top button